JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menyatakan tidak melarang bagi masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat.
"Unjuk rasa, silahkan saja," ungkapnya kepada awak media, usai melakukan konfrensi pers soal penangkapan sabu di Mapolda Jambi, Selasa (18/9/2018).
Tetapi, Ia menegaskan kepada seluruh warga atau masyarakat dalam menyampaikan pendapat untuk tetap mengacu kepada kepatuhan umum atau merujuk kepada peraturan undang-undang nomor 9 tahun 1998.
"Pemberitahuan tiga kali 24 sebelumnya, siapa penanggungjawabnya, berapa orang, apa tujuannya dan tidak melakukan tindakan untuk memprovokasi kepada aparat," terangnya.
Dia mengaku, telah menginstruksikan kepada semua aparat kemanan agar sabar untuk menahan diri, namun dia juga meminta jangan sampai masayarakat menilai bahwa pihak kepolisian untuk bertindak represif (penindasan).
"Tidak, saya sampaikan sabar dilempari. Tetapi itu biasa, massa yang memancing," pungkasnya.(afm)
Mundur Dari Ketua IPSI Kota Jambi, Baharudin Ingin Fokus Jadi Ketua Harian
Mulai Tahun Depan, Ratu Hotel Harus Bayar Rp500 Juta per Tahun ke Pemprov Jambi
Persiapkan PLT Ketua IPSI Kota Jambi dan Porprov, Ketua Provinsi Kumpulkan Pengurus
Polda Jambi Ringkus Warga Lebak Bandung Pemilik Sabu Senilai Rp16 Miliar
Hebat... Atlet Putri Perbasi Jambi Perkuat Timnas di Kejuaraan Dunia Argentina
Beri Kuliah Umum di UNJA, Kapolda Jambi Ajak Mahasiswa Melawan Hoax
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

